Dalam sambutannya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pembaruan ini merupakan respons atas masukan dari para tenaga pendidik. “Sistem ini diharapkan membuat guru lebih fokus pada tugas utama mereka sebagai pendidik dan pembimbing, tanpa terbebani oleh tugas administratif yang kompleks.”
“Dengan penyederhanaan sistem ini, kita ingin agar guru lebih aktif terlibat sebagai pendidik dan pembimbing, menjadi mitra penting dalam penguatan pendidikan karakter, berpartisipasi dalam kegiatan di masyarakat, dan terlibat dalam kegiatan di satuan pendidikan,” lanjutnya.
Mulai tahun 2025, pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah menjadi lebih sederhana. Dengan tiga kemudahan dalam sistem baru ini, para guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk melaksanakan pengelolaan kinerja.
Ada tiga poin yang menjadi agenda pengelolaan kinerja bagi guru, yaitu:
- Pengisian kinerja dilakukan sekali dalam setahun-menggantikan proses dua kali setahun sebelumnya.
- Dokumen tidak perlu diunggah secara manual, seluruh dokumen akan diverifikasi langsung oleh atasan terkait.
- Pengembangan kompetensi berbasis refleksi diri, tidak lagi mengandalkan sistem poin.
Pembaruan ini menjadi wujud keberlanjutan dan pengembangan kerja sama Kemendikdasmen dan BKN terkait sistem pengelolaankinerja. Mulai 1 Januari 2025 nanti, Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat diakses melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja . Dengan langkah ini, Kemendikdasmen dan BKN berkomitmen membangun ekosistem pendidikan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan zaman. (sumber: Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar