Mekanisme Seleksi Pengadaan Pengawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024

Pengadaaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2024 sudah dimulai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasai (Kemenpan RB) Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pengawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS.

Persyaratan

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memmiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain uang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Ketentuan tersebut di atas dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut:

  1. Dokter atau dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
  2. Dokter pendidik klinis; dan
  3. Dosen, peneiti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor;

dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

Kualifikasi Pendidikan

Sedangkan bagi pelamar yang termasuk dalam kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, memiliki ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; atau
  2. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Lulusan Luar Negeri

Bagaimana dengan pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri ?

Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakn urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Kuota Khusus

Pada tahun 2024 ini selain ada penetapan kebutuhan umum seperti disebut di atas, ada kuota kebutuhan khusus, apakah itu ?

Penetapan pelamar kebutuhan khusus di Instansi Pusat dialokasikan bagi:

  1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;
  2. Penyandang Disabilitas;
  3. Diaspora;
  4. Putra/Putri Papua; dan
  5. Putra/Putri Kalimantan.

Penetapan kebutuhan khusus ini diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara.

Berapa Prosentase Kuota Khusus?

Pengadaan pegawai dengan alokasi kebutuhan khusus PNS besaran prosentasenya sebagai berikut:

  1. Paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuha PNS yanag ditetapkan oleh Menteri;
  2. Sejumlah 5 % (lima persen) untuk kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan dari total alokasi kebutuhan PNS pada unit/satuan kerja pusat.

 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FEATURED

Recent Posts

Tayangan Halaman