Prosedur Pengajuan Usulan Kenaikan Pangkat adalah serangkaian langkah dan proses yang harus dilalui oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Prosedur pengajuan ini biasanya diatur oleh peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi tempat PNS bekerja.
Sebelum pengusulan
Sebelum mengusulkan PNS yang akan diajukan sebagai, instansi wajib melakukan hal berikut:
- Membuat pengumuman terkait dengan jadwal usulan KPLB di lingkungan Instansinya.
- Membentuk Tim Penilai KPLB Instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Tim Penilai KPLB Instansi terdiri atas pejabat yang bertanggungjawab dalam pengelolaan kepegawaian, Inspektur atau pejabat lain yang dipandang cakap dan ahli dalam bidang yang dinilai.
- Tim Penilai KPLB Instansi bertugas:
- Melakukan verifikasi usulan dan evidence yangdisampaikan serta memastikan pegawai yang diusulkan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mendapatkan Penilaian Kinerja setahun terakhir bernilai sangat baik dengan masing-masing unsur penilaian sangat baik, b) tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir atau tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, 3) tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana.
- Verifikasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan instansi terkait/aparat penegak hukum.
- Menyusun narasi uraian prestasi kerja luar biasa baiknya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, bagi pegawai yang akan diusulkan KPLB.
- Menyampaikan hasil penilaian kepada PPK untuk selanjutnya diusulkan ke BKN.
Mekanisme pengusulan
Instansi mengajukan usulan calon penerima KPLB kepada:
- Kepala BKN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional Ahli Madya, Jabatan Fungsional Ahli Muda, Jabatan Fungsional Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Keterampilan; atau
- Presiden melalui Sistem Informasi Administrasi Pejabat Pemerintah (SIAPP) Kementerian Sekretariat Negara bagi PNS yang menduduki JPT Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Waktu Pengusulan
Pengusulan calon penerima KPLB mengikuti periode pengusulan kenaikan pangkat.
Kelengkapan Administrasi
- Berkas usulan KPLB yang dikirimkan oleh Instansi kepada Kepala BKN terdiri atas:
- Surat Keputusan Penetapan Prestasi Kerja Luar Biasa Baiknya yang ditandatangani oleh PPK;
- Surat Pengantar kepada Presiden yang ditandatangani oleh PPK atau Pejabat yang Berwenang, bagi PNS yang menduduki, JPT Utama, JPT Madya dan Jabatan Fungsional Ahli Utama;
- Narasi uraian prestasi kerja luar biasa baiknya dengan mengacu pada kriteria penilaian yang telah ditetapkan oleh BKN, termasuk hasil penilaian dari Tim Penilai KPLB Instansi;
- Bukti pendukung prestasi kerja luar biasa baiknya (dapat berupa piagam penghargaan, dokumentasi, artikel/berita, dan/atau bukti pendukung lainnya);
- Salinan sah SK pangkat terakhir yang telah dilegalisasi;
- Salinan sah SK jabatan terakhir yang telah dilegalisasi;
- Berita acara pengambilan sumpah/janji jabatan terakhir;
- Salinan sah penilaian kinerja 1 (satu) tahun terakhir bernilai sangat baik dengan masing-masing unsur penilaian sangat baik atau melebihi ekspektasi;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Pas foto terbaru;
- danSurat Pernyataan dari Instansi bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir atau tidak sedang dalam Pemerintah (SIAPP) Kementerian Sekretariat Negara bagi PNS yang menduduki JPT Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
- Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada angka (1) ∎ dan ∎∎ dapat dilakukan secara elektronik
- Berkas usulan KPLB yang dikirimkan oleh Instansi kepada Kepala BKN terdiri atas:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar