Hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024 secara resmi telah ditetapkan Pemerintah. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir
Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan
10 hari cuti bersama. "Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari
libur," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di
Jakarta, Selasa (11/9). Menurut Muhadjir penetapan hari libur nasional dan cuti
bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi,
dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, sebagai rujukan bagi
kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan
program-program kerja ke depan.
Pada keputusan bersama tersebut dijelaskan bahwa unit kerja maupun satuan
organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung
kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan
masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada
hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Libur Nasional Tahun 2024
1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret: Wafat Isa Al Masih
31 Maret: Hari Paskah
10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2024
9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12,
15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei: Hari Raya Waisak
18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
26 Desember: Hari Raya Natal
Keputusan bersama ini dapat diunduh pada tautan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar