Penetapan kelulusan peserta didik pada tahun 2023 didasarkan
pada Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 004/HEP/2023 Tentang Pedoman
Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun
Pelajaran 2022/2023.
Pada Bab III pasal menyatakan tentang pengumuman kelulusan bahwa
(1)
Tanggal pengumuman kelulusan peserta didik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a.
kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk
lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2O23;
b.
kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau
bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2O23; dan
c.
kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau
bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2023'
(2)
Dalam hal tanggal pengumuman kelulusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur nasional atau
cuti bersama, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang
bukan merupakan hari libur nasional atau cuti bersama.
(3)
Ketentuan tanggal pengumuman kelulusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku untuk SILN dan
SPK.
Pada pasal 5 menyatakan bahwa Penetapan kelulusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam bentuk: a. surat keterangan
lulus; dan b. Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.
Dalam Pasal 6 menyatakan
(1)
Surat keterangan 1u1us sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a bersifat sementara sampai dengan diterimanya ijazah oleh
peserta didik.
(2)
Surat keterangan iulus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan.
(3)
Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik yang
sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko ljazain.
(4)
Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak
diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan surat keterangan lu1us kepada
peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun.
Penetapan kelulusan peserta didik
SMA Negeri 1 Banjar akan diumumkan melalui website dengan alamat https://smansabar.sch.id/ pada jam 07.30
wita. Diharapkan kepada siswa yang telah lulus agar tidak merayakannya dengan
berlebihan karena lulus tingkat satuan pendidikan bukan berarti telah selesai dari
suatu kegiatan dalam menimba ilmu. Pihak lembaga berpesan bahwa “Kini,
selangkah lagi menuju kiprah hidupmu lebih luas, menapaki hidup lebih dalam
penuh makna. Teruslah belajar, teruslah berkarya, jadilah pribadi penebar
manfaat.”
Pengelolaan blanko ijazah tahun
2023 dapat didownload pada link berikut:
Juknis Pengelolaan Blanko IjazahTahun 2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar