Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun 2023

 

Penetapan kelulusan peserta didik pada tahun 2023 didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 004/HEP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.

Pada Bab III pasal menyatakan tentang pengumuman kelulusan bahwa

(1)    Tanggal pengumuman kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:

a.       kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2O23;

b.       kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2O23; dan

c.       kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2023'

(2)    Dalam hal tanggal pengumuman kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional atau cuti bersama.

(3)    Ketentuan tanggal pengumuman kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku untuk SILN dan SPK.

Pada pasal 5 menyatakan bahwa Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam bentuk: a. surat keterangan lulus; dan b. Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

Dalam Pasal 6 menyatakan

(1)    Surat keterangan 1u1us sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bersifat sementara sampai dengan diterimanya ijazah oleh peserta didik.

(2)    Surat keterangan iulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan.

(3)    Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko ljazain.

(4)    Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan surat keterangan lu1us kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa pun.

Penetapan kelulusan peserta didik SMA Negeri 1 Banjar akan diumumkan melalui website dengan alamat https://smansabar.sch.id/ pada jam 07.30 wita. Diharapkan kepada siswa yang telah lulus agar tidak merayakannya dengan berlebihan karena lulus tingkat satuan pendidikan bukan berarti telah selesai dari suatu kegiatan dalam menimba ilmu. Pihak lembaga berpesan bahwa “Kini, selangkah lagi menuju kiprah hidupmu lebih luas, menapaki hidup lebih dalam penuh makna. Teruslah belajar, teruslah berkarya, jadilah pribadi penebar manfaat.”

Pengelolaan blanko ijazah tahun 2023 dapat didownload pada link berikut:

Juknis Pengelolaan Blanko IjazahTahun 2023

Lampiran I Juknis PengelolaanBlanko Ijazah Tahun 2023

Lampiran II Juknis PengelolaanBlanko Ijazah Tahun 2023

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FEATURED

Recent Posts

Tayangan Halaman