Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023
akan diberikan pemerintah kepada aparatur negara, TNI-Polri, dan
pensiunan/penerima pensiun. Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan
Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati mengumumkan hal tersebut dalam pernyataan pers bersama secara daring,
Rabu (29/03). Anas menekankan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk
penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah
bekerja melayani publik sekaligus upaya menggerakkan ekonomi masyarakat.
Pemberian THR ini juga sekaligus
upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat melalui THR kepada
aparatur negara yang nantinya pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan
yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat. Sehingga THR
untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen
fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan,
komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau
pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum
lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan
tunjangan kinerja.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR
dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak
mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50
persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Menkeu
menyebut, ini pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka
pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah
daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini
diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1.
ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2.
ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang
menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN
Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima
pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkap Menteri Keuangan dalam
Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/03).
Selanjutnya, Menkeu menyebut untuk pencairan THR
ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.
“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan.
Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke
kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari
penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di
hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,”
terangnya.
Menkeu juga menghimbau kepada seluruh
kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima
sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum
Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji
ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR
tahun ini.
“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023
yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk
membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja
pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu.
Namun tidak hanya itu, pemerintah juga berupaya
untuk terus mendukung dan mengelola momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi
dengan menggunakan instrumen fiskal secara ekspansif, terarah dan terukur.
Pemerintah juga berupaya mengendalikan inflasi dengan menjaga daya beli
terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, dalam hal ini melalui berbagai
kebijakan perlindungan sosial.
Adapun anggaran perlindungan sosial untuk tahun
2023 dialokasikan sebesar Rp 476 triliun. Ini bertujuan untuk melindungi 10
juta keluarga penerima manfaat (KPM), termasuk program keluarga harapan (PKH)
dengan anggaran Rp 28,7 triliun, bantuan sosial melalui kartu sembako untuk
18,8 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp 45,1 triliun.
Sumber: https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Besaran-THR-dan-Gaji-Ke-13-2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar