SPAN-PTKIN (Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) adalah pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam satu sistem yang terpadu. SPAN-PTKIN mensyaratkan nilai rapor serta prestasi siswa dalam penilaiannya.
Adapun perguruan tinggi yang masuk dalam SPAN PTKIN adalah UIN
(Universitas Islam Negeri), IAIN
(Institut Agama Islam Negeri), STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri)
atau PTN dengan Program Studi keagamaan.
Diselenggarakan secara serentak, seleksi ini dinaungi oleh
Kementerian Agama (Kemenag) dan biaya
pendaftaran ditanggung oleh pemerintah
atau gratis. Dalam laman resminya, SPAN PTKIN diikuti oleh 59 PTKIN.
Pendahuluan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi ditetapkan bahwa
pola penerimaan mahasiswa baru pada UIN/IAIN/STAIN atau PTN dengan Program
Studi keagamaan (selanjutnya disebut Perguruan Tinggi) di Indonesia dilakukan
secara nasional dan bentuk lain. Pola seleksi secara nasional pada perguruan
tinggi disebut Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam Negeri (SPAN-PTKIN) dan pola seleksi bentuk lain yang dilakukan secara
bersama oleh perguruan tinggi disebut Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam Negeri (UM-PTKIN). Kedua pola seleksi tersebut diikuti oleh calon
mahasiswa dari seluruh Indonesia tanpa membedakan jenis kelamin, agama, ras,
suku, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
SPAN-PTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara
nasional oleh seluruh perguruan tinggi dalam satu sistem yang terpadu dan
diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh
Menteri Agama Republik Indonesia. Biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN ditanggung oleh
pemerintah, sehingga peserta tidak dipungut biaya pendaftaran. Pelaksanaan
SPAN-PTKIN secara nasional yang diikuti oleh 59 Perguruan Tinggi harus memenuhi
prinsip adil, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan
potensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN.
Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara pendidikan setelah
MA/MAK / SMA/SMK / Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok
Pensantren Salafiyah / Mu'adalah Muallimin/Mua'dalah Salafiyah dapat menerima
calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil
menyelesaikan studi di Perguruan Tinggi berdasarkan rekomendasi dari Kepala
Sekolah/Madrasah. Siswa yang berprestasi tinggi dan secara konsisten
menunjukkan prestasinya tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi
calon mahasiswa di Perguruan Tinggi melalui SPAN-PTKIN.
- Memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada sekolah/madrasah untuk mendaftarkan siswanya melalui SPAN-PTKIN agar memperoleh kesempatan mengikuti pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi.
- Mendapatkan calon mahasiswa baru yang memiliki prestasi akademik tinggi melalui seleksi siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal / Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah / Mu'adalah Muallimin / Mua'dalah Salafiyah.
Ketentuan Umum dan Persyaratan
Ketentuan Umum
- SPAN-PTKIN
merupakan seleksi nasional berdasarkan penjaringan prestasi akademik
dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lain berupa portofolio tanpa
ujian tertulis.
- Satuan
Pendidikan yang berhak mendaftarkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah
MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok
Pensantren Salafiyah/Mu'adalah Muallimin/Mua'dalah Salafiyah yang secara
sah memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
- Siswa yang
berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Satuan
Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan
Pondok Pensantren Salafiyah/Mu'adalah Muallimin/Mua'dalah Salafiyah masing
- masing.
- Siswa Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pendidikan Diniyah Formal/Pendidikan Kesetaraan Pondok Pensantren Salafiyah/Mu'adalah Muallimin/Mua'dalah Salafiyah kelas terakhir pada tahun 2023
- Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi
- Memiliki Nomor Induk siswa Nasional (NISN)
- Memiliki nilai rapor Kelas X/Semester 1 dan 2, Kelas XI/Semester 1 dan 2, dan Kelas XII/Semester 1 yang telah diisikan di PDSSlah diisikan di PDSS.
Tata Cara Pendaftaran
1. Sekolah
b. 2. Siswa
3. Melalui sistem, Panitia Nasional membuat pemeringkatan siswa berdasarkan Kualitan Siswa (nilai rapor, prestasi lainnya); Kualitas Sekolah (Akreditasi, index daftar ulang) dan Indeks kewilayahan untuk siswa yang berasal dari daerah 3T.
4. Peserta dapat mengecek kelulusan pada web https://pengumuman-spas-ptkin.ac.id dengan memasukkan nomor perdaftaran.
Jadwal Seleksi
Pengisian PDSS |
17 Januari - 13 Februari 2023 |
Verifikasi PDSS |
17 Januari - 13 Februari 2023 |
Pendaftaran (siswa) |
16 Februari - 4 Maret 2023 |
Pengumuman Hasil Seleksi |
03 April 2023 |
Proses verifikasi dan/atau
pendaftaran ulang di PTKIN masing-masing bagi yang lulus seleksi |
Ditetapkan di masing-masing
PTKIN |
Pengumuman
Peserta dapat mengecek kelulusan pada web https://pengumuman-spas-ptkin.ac.id dengan memasukkan nomor pendaftaran.
Program Studi dan Jumlah Pilihan
- Siswa pelamar memilih 2 (dua) PTKIN yang diminati.
- Siswa pelamar memilih 2 (dua) program yang diminati pada masing-masing PTKIN.
- Urutan pilihan PTKIN dan program studi menyatakan prioritas pilihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar