Aturan Seragam Sekolah Terbaru

Pada 9 September 2022 telah diundangkan Permendikbudristek Republik Indonesia nomor 50 tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan menteri ini diterbitkan dengan dasar pertimbangan untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjenag pendidikan dasar dan menengha lajur pendidikan formal.

Pengaturan pakaian seragam Sekolah memiliki tujuan: 1) menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik; 2) menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik; 3) meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik; dan 4) meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.

Yang diatur dalam peraturan menteri ini adalah tentang pakaian seragam sekolah yang meliputi pakaian seragam nasional dan pakaian seragam Pramuka, selain itu juga diatur tentang pakaian seragam khas sekolah yang model dan desainnya diserahkan pada kebijakan sekolah dan pengenaan pakaian adat yang diatur sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

Model dan warna Pakaian Seragam Nasional untuk peserta didik tingkat SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana warna merah hati dengan panjang celana 5 cm di atas lutut dan bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang juga saku pada sisi kiri dan kanan, dan ukuran ikat pinggang 3 cm berwarna hitam berkaos kaki putih polos minimal 10 cm diatas mata kaki bersepatu hitam. Bagi  siswi bawahan rok berwarna merah hat lipit searah tanpa saku dan bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang lebar 3 cm dan panjang rok 5 cm di bawah lutut berkaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki dan bersepatuberwarna hitam.

Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Selengkapnya dapat cermati salinan Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 berikut ini.

 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FEATURED

Recent Posts

Tayangan Halaman