Pedoman Olimpiade Sains Nasional Tahun 2022

 

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, maka telah dibentuk Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Salah satu fungsi Pusat Prestasi Nasional adalah pelaksanaan pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Prestasi Nasional bertugas untuk melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidangpengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik yang diimplementasikan antara lain adalah pelaksanaan Lomba, Festival, dan Kompetisi.
Olimpiade Sains Nasional (OSN) pada tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Pusat Prestasi Nasional bertujuan untuk memfasilitasi bakat, minat, dan prestasi peserta didik di bidang sains. Selain itu, kompetisi sains diharapkan mampu membentuk peserta didik berprestasi yang jujur, disiplin, sportif, tekun, kreatif, tangguh, cinta tanah air dan berkarakter.
Adapun bidang lomba dalam OSN tahun 2022 meliputi 9 (sembilan) bidang keilmuan, yaitu: Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi.
Mekanisme seleksi penyelenggaraan OSN dilakukan mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional. Dalam buku ini, disampaikan informasi mengenai prosedur, peraturan, dan mekanisme kegiatan OSN sebagai pedoman bagi penyelenggara OSN setiap jenjangnya.

Latar Belakang

Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pengembangan bakat dan minat peserta didik SMA/MA, SMP/MTs dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Upaya-upaya tersebut dilakukan melalui berbagai kompetisi baik nasional maupun internasional.
OSN ini diharapkan dapat mengantarkan peserta didik untuk menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Olimpiade ini juga merupakan bagian penting dalam
pemerataan prestasi dan memaksimalkan potensi peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain sebagai sebuah strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan, olimpiade sains telah menempatkan Indonesia pada posisi yang kompetitif di berbagai ajang internasional bergengsi dalam penguasaan sains dan teknologi oleh peserta didik. Oleh karena itu, melalui sistem kompetisi yang sistematis dan berjenjang ini diharapkan terbangun ruang seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengeksplorasi kemampuan dalam bidang sains dan teknologi serta mencapai puncak potensi terbaiknya.
Pencapaian prestasi yang maksimal akan ditunjukkan dengan lahirnya juara-juara olimpiade sains yang mumpuni dan berdaya saing tinggi yang siap berkompetisi pada tingkat internasional.

Tujuan Umum Penyelenggaraan OSN

1. Mendapatkan dan mengembangkan peserta didik bertalenta dan berkarakter dengan prestasi internasional, sehingga mampu berkontribusi sebagai perintis pembangunan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mewujudkan bangsa yang unggul.
2. Mendorong pemerataan prestasi untuk memaksimalkan penemuan peserta didik bertalenta dan berkarakter dari seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Menciptakan atmosfer berolimpiade dan berprestasi yang sehat, serta mendorong tumbuh kembangnya budaya silih asuh di sekolah dan semua pemangku kepentingan.
4. Menguatkan kelembagaan dalam rangka menuju Manajemen Talenta Nasional (MTN) yang berkesinambungan.

Tujuan Khusus Penyelenggaraan OSN

1. Menyelenggarakan seleksi peserta didik secara berjenjang dimulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional yang mempunyai kompetensi/ kemampuan dalam bidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan
2. Mendapatkan calon peserta untuk mewakili Indonesia pada olimpiade sains tingkat internasional.
3. Membangun basis data nasional peserta didik yang bertalenta dalam bidang sains.

Hasil Yang Diharapkan

1. Terselenggaranya seleksi peserta OSN bidang Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian dan Geografi secara berjenjang dimulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai ke tingkat nasional.
2. Terpilihnya calon peserta Olimpiade Sains Nasional tingkat kabupaten/kota (OSN-K) untuk diikutsertakan ke tingkat provinsi (OSN-P), terseleksinya pemenang OSN-P untuk diikutsertakan ke tingkat nasional (OSN).
3. Terpilihnya peserta didik terbaik dari OSN yang akan dipersiapkan untuk mengikuti olimpiade sains tingkat internasional.

Pembiayaan

Olimpiade Sains Nasional tingkat Sekolah (OSN-S), Sumber dana: Komite Sekolah, Sponsor, dan dana lain yang tidak mengikat.
Olimpiade Sains Nasional tingkat Kab/Kota (OSN-K), Sumber dana: DIPA Pusat Prestasi Nasional, Biaya Operasional  Sekolah (BOS) dan dana lain yang tidak mengikat.
Olimpiade Sains Nasional tingkat Provinsi (OSN-P), Sumber dana: DIPA Pusat Prestasi Nasional.
Olimpiade Sains Nasional (OSN), Sumber dana: DIPA Pusat Prestasi Nasional.
(Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi pada kegiatan di tingkat nasional ditanggung oleh Pusat Prestasi Nasional sesuai dengan peraturan yang berlaku).

Jadwal Pelaksanaan

Pelaksanaan Olimpiade Sains dilakukan melalui seleksi secara berjenjang dengan urutan waktu sebagai berikut:

Tahap Pelaksanaan

  1. Tahapan seleksi tingkat sekolah disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Sekolah (OSN-S). Sekolah menyeleksi peserta didik berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman ini dan mengajukan maksimal 5 peserta didik terbaik per bidang sains untuk mengikuti seleksi Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota (SN-K). Penanggung jawab OSN-S adalah Kepala Sekolah.
  2. Tahapan seleksi tingkat kabupaten/kota disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten/Kota (OSN-K).
    a. Peserta OSN-K adalah peserta didik kelas VIII sampai kelas XI yang sudah lolos seleksi OSN-S, dan memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh masing-masing bidang sains.
    b. Seluruh peserta OSN-K yang berasal dari Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) untuk setiap negara menjadi satu kelompok sendiri yang setingkat dengan kabupaten/kota.
    c. Satuan pendidikan berhak mengirimkan peserta didik terbaik hasil OSN-S dengan jumlah maksimal 5 peserta per bidang olimpiade.
    d. Pelaksanaan OSN-K dilakukan secara serentak pada waktu yang ditetapkan oleh Pusat Prestasi Nasional.
    e. Pelaksanaan OSN-K menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Tim Juri OSN.
    f. Penilaian dan penyeleksian peserta OSN-K dilakukan oleh Tim Juri OSN yang dipilih dan ditetapkan oleh Pusat Prestasi Nasional.
    g. Hasil penilaian dan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
    h. Penetapan dan Publikasi hasil OSN-K dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan hasil penilaian Tim Juri OSN yang dikeluarkan oleh Pusat Prestasi Nasional.
    i. Pusat Prestasi Nasional mendorong inisiatif Dinas Pendidikan Provinsi untuk memberikan apresiasi bagi peserta didik berprestasi di daerahnya.
    j. Penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan OSN-K tercantum dalam lampiran A.
  3. Tahapan seleksi tingkat provinsi disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Provinsi (OSN-P).
    Peserta OSN-P terdiri dari :
    a. Peserta didik hasil seleksi OSN-K.
    b. Peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional tahun 2022 tahap ke 2 untuk bidang Biologi dan Ekonomi.
    c. Peserta didik yang pernah mengikuti pembinaan tingkat internasional tahun 2022 tahap ke 1 untuk bidang Matematika dan Kebumian.
    d. Peserta yang berasal dari SILN menjadi kelompok sendiri yang setingkat dengan provinsi.

Selengkapnya tentang Pedoman Olimpiade Sains Tingkat SMA Tahun 2022 dapat diunduh disini atau dilihat pada jendela berikut

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FEATURED

Recent Posts

Tayangan Halaman