Tanya Jawab Kurikulum Merdeka (45 - 55)

45.      Apa kegunaan PKL?

Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah mata pelajaran yang dilaksanakan secara blok dan dirancangkan pelaksanaannya di kelas XII selama 6 bulan merupakan wahana pembelajaran di dunia kerja untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik meningkatkan penguasaan kompetensi teknis (hard skill) sesuai dengan konsentrasi keahliannya serta menginternalisassi karakter dan budaya kerja (soft skill).

 

46.      Apa isi kelompok Mata Pelajaran Kejuruan pada kelas X di SMK? 

Muatan kejuruan pada kelas X berisi materi dasar-dasar kejuruan untuk masing-masing program keahlian.

 

47.      Apa isi kelompok Mata Pelajaran Kejuruan pada kelas XI dan XII di SMK?  Kelompok Mata Pelajaran Kejuruan pada kelas XI dan XII berisikan kumpulan mata pelajaran sesuai program keahlian yang terdapat di SMK. 

 

48.      Mengapa lulusan SMK diharapkan untuk mencari pekerjaan selesai bersekolah? Bukankah peserta didik SMA dan sederajat lainnya juga akan mencari kerja setelah selesai pendidikan SMK/SMA?

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 15, “Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus”. Didalam penjelasan pasal tersebut disebutkan sebagai berikut: “Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu”. Selain itu, perbedaan utama peserta didik SMK dan SMA adalah soal keterampilan teknis. Lulusan SMK sudah memiliki keterampilan teknis yang sangat spesifik/ahli dalam bidangnya. Lulusan SMK mempunyai sertifikat kompetensi yang juga diakui oleh dunia kerja. Keterampilan ini yang menjadi bekal utama mereka ketika melamar untuk suatu posisi di dunia kerja.

 

49.      Apakah lulusan SMK bisa melanjutkan ke perguran tinggi?

Lulusan SMK bisa melanjutkan ke perguruan tinggi, apalagi sekarang dengan bantuan program D2 fast track yang memberikan peluang pada peserta didik SMK untuk bisa masuk ke perguruan tinggi tanpa melalui tes. Selain itu, Kemendikbudristek sedang mengupayakan agar ada penyetaraan pada lulusan SMK yang ingin masuk ke perguruan tinggi vokasi.

50.      Bagaimana bentuk keterlibatan peserta didik SMK dalam pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila?

Keterlibatan peserta didik dalam projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan unsur penting. Peserta didik bisa dilibatkan sejak awal perencaaan sampai pada masa refleksi dari kegiatan. Peserta aktif bisa berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran sesuai minat dan kelebihan yang dimiliki. Projek penguatan profil pelajar Pancasila memberikan kesempatan kepada peserta untuk “mengalami pengetahuan” sebagai proses penguatan karakter sekaligus kesempatan untuk belajar dari lingkungan sekitar. Dalam projek ini, peserta didik SMK memiliki kesempatan untuk mempelajari tema-tema atau isu penting seperti perubahan iklim, anti radikalisme, kesehatan mental, budaya, wirausaha, teknologi, kehidupan berdemokrasi, kedisiplinan, kebekerjaan dan budaya kerja sehingga peserta didik SMK bisa melakukan aksi nyata dalam menjawab isu-isu tersebut sesuai dengan tahapan belajar dan kebutuhannya. Projek penguatan ini juga dapat menginspirasi peserta didik untuk memberikan kontribusi dan dampak bagi lingkungan sekitar.

51.       Apakah satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan tanpa melibatkan pihak dunia kerja?

Informasi dari profesional dunia kerja untuk memberikan informasi tentang gambaran dunia kerja yang dingin dijalani oleh peserta didik ketika nanti mereka menyelesaikan pendidikan di SMK. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyampaikan bahwa perlunya keselarasan antara dunia kerja dan SMK, yang tidak hanya tergambar melalui surat perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak tersebut. Untuk itu, kementerian sudah menyiapkan paket Link and (Super) Match 8+i yang semuanya berhubungan dengan pentingnya keterlibatan dunia kerja.

52.       Apa bedanya projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan Project Based Learning (PBL) di SMK?

Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan aktifitas pembelajaran yang dapat berupa kajian, penelitian, diskusi, bakti sosial, metode penguatan fisik, dan mental atau pembelajaran berbasis projek untuk menginternalisasi karakter profil pelajar Pancasila. Sedangkan, Project Based Learning (PBL) merupakan kegiatan pembelajaran berupa pembuatan produk barang atau layanan jasa yang digunakan sebagai wahana penguasaan kompetensi.

53.       Apa peran mata pelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan?

Mata pelajaran Projek Kreatif dan Kewirausahaan merupakan wahana pembelajaran bagi peserta didik melalui pendekatan pembelajaran berbasis projek untuk mengaktualisasikan dan mengekspresikan kompetensi yang dikuasai pada kegiatan pembuatan produk/pekerjaan layanan jasa secara kreatif dan bernilai ekonomis.

54.      Apa yang berubah dari kurikulum sebelumnya untuk Kurikulum Merdeka di bagian pendidikan khusus? 

a.         Penggunaan Capaian Pembelajaran (CP) yang setara dengan KI KD pada Kurikulum 2013.

b.         Untuk peserta didik berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual mengacu pada fase yang didasarkan pada usia mental. Untuk peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual dapat mengacu pada fase yang sama dengan peserta didik di pendidikan umum.  

c.          Pada Kurikulum 2013, KI KD disusun untuk perketunaan, untuk Kurikulum Merdeka hanya menggunakan 1 CP untuk semua ketunaan.

55.       Apakah pendidikan khusus juga menggunakan Capaian Pembelajaran (CP) yang sama dengan pendidikan reguler?

Capaian Pembelajaran (CP) pendidikan khusus disusun berdasarkan CP reguler yang telah dimodifikasi dan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan ABK. CP ini bersifat fleksibel karena dibuat secara global dan dapat diterapkan untuk semua ketunaan dengan patokan kondisi anak berhambatan intelektual. Untuk peserta didik yang tidak memiliki hambatan intelektual, dapat tetap menggunakan CP yang sama dengan satuan pendidikan reguler.


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FEATURED

Recent Posts

Tayangan Halaman