Lingkup penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
Penilaian aspek sikap dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik, dan pencatatan pelaporan kepada pihak terkait dilakukan oleh satuan pendidikan. Penilaian aspek pengetahuan dan aspek keterampilan dilakukan oleh satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mencakup peniadaan Ujian Nasional (UN) tahun 2021 dan kegiatan pembelajaran lainnya.
Ujian Nasional dan ujian kesetaraan ditiadakan tahun ini guna mencegah penularan virus Corona di lingkungan pendidikan.
Ketentuan Kelulusan Siswa 2021
Kelulusan siswa, menurut SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, ditentukan dari beberapa nilai.
Berikut ketentuan siswa yang dinyatakan lulus setelah Ujian Nasional 2021 ditiadakan.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah memenuhi ketentuan:
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester,
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik,
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya),
- Tes secara luring atau daring,
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar